Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan 
perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara 
menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok 
ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang 
perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui 
perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan 
negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga 
berhubungan erat dengan dunia politik.
Syarat Pendirian ud:
- KTP Pendiri usaha min : 2 orang
 - Surat Kepemilikan Gedung (Sewa menyewa)
 - Surat Pengantar RT dan RW apabila di rumah atau di Ruko
 - Foto 3x 4 = 2 Lbr
 - NPWP Direktur
 - Mengisi Form isian Pendirian UD .
 
Dokumen yang didapat dalam pendirian UD : 
- DOmisili Usaha
 - NPWP Perusahaan
 - SIUP (Surat Ijin Usaha Pendangangan)
 - TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
 
Q_Q Biaya : Rp. 750.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar