CV bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan atau firma yang
didalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu
yang hanya menyerahkan uang, harta, atau tenaga namun tidak terlibat
secara langsung dengan pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
atau bisa di artikan juga perseroan komanditer atau CV adalah Badan
usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab
secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV
merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif
pilihan bagi para pengusaha yang akan melekukan kegiatan usaha dengan
modal terbatas.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. syarat dan prosedur
pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang
dan dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia
Untuk pendirian CV tidak diperlukan pengecekan nama CV terlebih
dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah, Akan tetapi tidak
adanya pengecakan nama terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang
sama antara satu dengan yang lainnya.
Sfesifikasi Produk Paket Pendirian CV
** Akta Pendiri
** Pengesahan pengadilan negeri
** NPWP
** SIUP
** TDP
Q_Q Biaya Rp. 1.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar