CV bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan atau firma yang 
didalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu 
yang hanya menyerahkan uang, harta, atau tenaga namun tidak terlibat 
secara langsung dengan pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. 
atau bisa di artikan juga perseroan komanditer atau CV adalah Badan 
usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung 
menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab 
secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV 
merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif 
pilihan bagi para pengusaha yang akan melekukan kegiatan usaha dengan 
modal terbatas.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. syarat dan prosedur 
pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang 
dan dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia
Untuk pendirian CV tidak diperlukan pengecekan nama CV terlebih 
dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah, Akan tetapi tidak 
adanya pengecakan nama terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang 
sama antara satu dengan yang lainnya.
Sfesifikasi Produk Paket Pendirian CV
**  Akta Pendiri
**  Pengesahan pengadilan negeri
**  NPWP
**  SIUP
**  TDP
Q_Q  Biaya Rp. 1.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar