Halaman

Selasa, 10 Juli 2012

MENDIRIKAN YAYASAN

Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun “aturan main” yang jelas tentang Yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof  tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
  1. Pendirian
  2. Pengesahan
  3. Pengumuman
1.      Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Pengesahan
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3.      Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.
Spesifikasi produk paket pendirian yayasan
**  Pesan nama
**  Akta Pendiri
**  Pengesahan SK pengadilan

Q_Q  Biaya : Rp. 4.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Q_Q  Call/sms : 081 231 941 448


MENDIRIKAN USAHA DAGANG (UD)

Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.

Syarat Pendirian ud:
  1. KTP Pendiri usaha min : 2 orang
  2. Surat Kepemilikan Gedung (Sewa menyewa)
  3. Surat Pengantar RT dan RW apabila di rumah atau di Ruko
  4. Foto 3x 4 = 2 Lbr
  5. NPWP Direktur
  6. Mengisi Form isian Pendirian UD .
Dokumen yang didapat dalam pendirian UD :
  1. DOmisili Usaha
  2. NPWP Perusahaan
  3. SIUP (Surat Ijin Usaha Pendangangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Q_Q Biaya : Rp. 750.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Q_Q Call/sms : 081 231 941 448

 

MENDIRIKAN PERSEROAN KOMANDITER (CV)

CV bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan atau firma yang didalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta, atau tenaga namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. atau bisa di artikan juga perseroan komanditer atau CV adalah Badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melekukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia
Untuk pendirian CV tidak diperlukan pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah, Akan tetapi tidak adanya pengecakan nama terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.
Sfesifikasi Produk Paket Pendirian CV
**  Akta Pendiri
**  Pengesahan pengadilan negeri
**  NPWP
**  SIUP
**  TDP
Q_Q  Biaya Rp. 1.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Q_Q  Call/sms : 081 231 941 448

 

MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang memilik perseroan terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti ; industri, perdagangan pelayaran, pariwisata, jasa kontruksi, transportasi jasa, pertambangan, agrobisnis, properti, dll.

Syarat- Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
1. KTP/Pasport pendiri,
2. KTP/Pasport Calon Direksi,
3. NPWP calon Direktur utama / Direktur,
4. Bukti Modal yang disetor
5. Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
6. NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )
7. Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :
8. KTP/Pasport pendiri,
9. KTP/Pasport pengurus
10. NPWP calon direktur
11. Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
12. NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)
Spesifikasi Produk
1. Domisili Kelurahan
2. TDP
3. NPWP
4. SIUP
5. Akta pendiri notaris
6. SK Menkeh
7. BNRI

Q_Q Biaya : 6.500.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Call/sms : 081 231 941 448



Rabu, 25 Januari 2012

PERJANJIAN SEWA BELI KAPAL


PERJANJIAN SEWA BELI KAPAL
Nomor : xxxxx
     Pada hari ini, 
mulai pukul
sampai dengan selesainya proses pembuatan akta ini.
     Telah menghadap pada saya,
Notaris di Surabaya, dengan dihadiri oleh saksisaksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan dikenal oleh saya, Notaris :
1. Tuan DON CARLO ESTEBAN
      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak jabatannya selaku
       ............................dari dan demikian untuk dan atas nama serta sah  
       mewakili ..........................................................................................
untuk selanjutnya disebut juga,  
Pihak Pertama
2. Tuan
      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak jabatannya selaku
       ............................dari dan demikian untuk dan atas nama serta sah  
       mewakili ..........................................................................................
untuk selanjutnya disebut juga,
Pihak Kedua
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
     Para penghadap masingmasing dalam kedudukannya tersebut  diatas, dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib bilamana hal itu masih diperlukan, telah setuju dan semufakat untuk mengadakan  perjanjian sewa beli antara yang satu dengan yang lainnya dan untuk itu diterangkan terlebih dahulu :
     bahwa  Pihak Pertama adalah pemilik dari sebuah kapal bernama  ............dengan nomor selar..............................yang akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
            bahwa Pihak Kedua berkeinginan untuk menyewa kapal tersebut dan membelinya diakhir masa sewa.                         
     Bahwa para pihak setuju untuk mengesahkan halhal dimaksud  dengan suatu akta otentik, dibuat dihadapan saya, Notaris.
     Berhubung dengan halhal tersebut diatas, maka para pihak dengan ini telah sama setuju dan sepakat untuk mengadakan   
perjanjian kerjasama dengan syaratsyarat dan/atau ketentuan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1.
OBJEK PERJANJIAN
        Pihak Pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menyewakan kemudian menjual kepada Pihak Kedua, selanjutnya Pihak Kedua dengan ini juga mengikatkan diri untuk menyewa kemudian membeli  dari Pihak Pertama atas :  
-        sebuah Kapal bernama......................................................
terutama terbuat dari ................................................................
dengan satu geladak.......................tiang cerobong asap, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Nomor. .......................
dengan ukuran sebagai berikut :  
        Panjang            :..............M (.......);
        Lebar    :..............M (.......);
        Dalam   :..............M (.......);
        Isi Kotor :..............M3 Register Ton);
        Isi bersih:..............M3);
.atau................(..............).RegisterTon);
        Tanda Selar :
Kapal dibuat di.......................dalam tahun ............................
Demikian berikut segala alatalat atau peralatanperalatan pada kapal tersebut yang menurut sifat dan  peruntukkannya atau menurut UndangUndang dapat dianggap seba­gai bagian daripada kapal; Untuk  selanjutnya cukup disebut “KAPAL”.
Pasal 2.
JANGKA WAKTU
        Perjanjian ini disetujui dan diterima untuk jangka waktu...............   bulan, dan akan dimulai pada tanggal....................................... demikian akan berakhir pada tanggal ....................................................
Pasal 3.
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1.        Harga kapal yang disepakati pada pihak adalah sebesar Rp.

jumlah uang tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan cara sebagai berikut :
a.   Sebesar Rp. ........................dibayar berupa bilyet giro nomor   ..... tanggal ..........................dikeluarkan oleh Bank...................
b.   Sebesar Rp. ........................dibayar berupa bilyet giro nomor   ..... tanggal ..........................dikeluarkan oleh Bank...................
c.    
m. Sebesar Rp....................... dibayar  pada tanggal .........sebagai pelunasan harga jual beli.  
2.       Pembayaran dengan bilyet girobilyet giro  tersebut akan dianggap telah diterima oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama menerima hasil dari bilyet giro tersebut.
3.       Untuk setiap keterlambatan pembayaran hargaharga tersebut diatas, Pihak Kedua bersedia dikenai sanksi denda  sebesar ........    %, setiap bulannya atas jumlah yang tertunggak. Sebagian dari sebulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.  

Pasal 4

SERAH TERIMA KAPAL
        Apa yang diperjanjikan dengan akta ini berpindah ke dalam penguasaan Pihak Kedua dalam keadaan layak laut ( zoo waardig) bertempat di .............................................................., terhitung sejak tanggal....................................................................  dan mengenai hal itu Pihak Kedua dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga terhadap Pihak Pertama.

Pasal 5.

JAMINAN PIHAK PERTAMA
1.       Pihak Pertama menjamin apa yang diperjanjikan dengan akta ini bebas dari hipotik dan hakhak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan
2.       Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari apa yang diperjanjikan dengan akta ini dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan pengalihan hak, bahwa Pihak Pertama belum pernah menjual apa yang diperjanjikan dengan akta ini kepada pihak lain.  
3.       Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa mengenai hal itu Pihak Kedua tidak akan mendapat tun­tutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu ataupun turut mempunyai hak atas apa yang perjanjikan dengan akta ini.

Pasal 6

KESANGGUPANKESANGGUPAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua sanggup dan mengikatkan diri untuk :
1.               Membeli kapal milik Pihak Pertama diakhir masa sewa.
2.       Menguasai, mengawasi dan menjaga kapal agar tetap dalam keadaan baik dan terpelihara sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan dan sanggup mengganti semua suku cadang yang tidak sempurna, hilang, rusak atau patah dengan suku cadang yang mutu dan nilainya sama, atas biaya sendiri.
3.       Tidak mengalihkan atau mengoperkan, menjual, menggadaikan atau membebani dengan hak lain atau menyerahkan penguasaan atas kapal tersebut kepada pihak lain dengan cara apapun  juga. –
4.       Menggunakan kapal tersebut secara baik dan tepat serta hanya mengijinkan orangorang yang cakap serta mempunyai ijin yang sah untuk menjalankannya, sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
5.       Tidak memindahkan, merubah, menghilangkan, merusak atau dengan cara lain mengganggu nomornomor seri, nomor registrasi atas setiap peralatan atau setiap pelat tanda pengenal yang ada pada kapal.
6.       Menjaga kapal tersebut tidak disita, dan setiap saat melindungi dan mempertahankan hakhak Pihak Pertama atas dan terhadap kapal tersebut.
7.       Mengijinkan Pihak Pertama untuk menambah atau memasang tandatanda atau simbolsimbol yang diperlukan pada kapal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.  
8.        Suku cadang, rantairantai, tambahantambahan, penggantianpenggantian atau bendabenda lain yang sekarang telah ada  dan/atau dikemudian hari akan ditambahkan pada atau dilekatkan pada kapal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak  terpisahkan dengan kapal tersebut.
9.       Mengganti kerugian dan membebaskan Pihak Pertama terhadap  semua kerugian, biaya tuntutan, pengeluaran dan kewajiban  termasuk biaya hukum berkenaan penggunaan atau pemilikan  kapal termasuk tetapi tidak terbatas pada penyitaan atau  pengambilan oleh pihakpihak siapapun juga adanya.
10.    Mengijinkan setiap orang yang diberi kuasa oleh Pihak Pertama untuk sewaktuwaktu memasuki kapal, untuk tujuan memeriksa kapal tersebut.
11.    Pihak Kedua dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Pihak Pertama untuk mempergunakan kepentingan dan/atau  bertindak atas nama Pihak Kedua dalam hal melaksanakan  dan/atau menjalankan hakhaknya, mengajukan atau  melaksanakan suatu tuntutan yang menurut Pihak Pertama perlu  dilakukan untuk melindungi hakhak Pihak Pertama atas kapal.
12.    Pihak Kedua wajib memenuhi seluruh kewajiban segala perijinan yang berkenaan dengan kapal berikut dengan perpanjangannnya, serta menyerahkan seluruh copy perijinan tersebut yang telah disahkan oleh instansi yang memberikan ijin, baik yang telah ada saat perjanjian ini ditandatangani maupun yang akan ada kepada Pihak Pertama.

Pasal 7.

ASURANSI
1.       Pihak Kedua berkewajiban untuk dan atas biaya sendiri  mengasuransikan kapal tersebut terhadap bahayabahaya  kecelakaan yang menurut penilaian Pihak Pertama mungkin terjadi pada kapal.
2.       Asuransi atas kapal ditutup untuk dan atas kepentingan Pihak  Pertama dan dilakukan pada maskapai asuransi yang ditunjuk  Pihak Kedua dengan persetujuan Pihak Pertama.
3.       Pihak Pertama akan menuntut untuk kepentingan Pihak Kedua semua uang penggantian asuransi dengan ketentuan bahwa :
a.      Dalam hal musnahnya secara total kapal tersebut diatas, maka Pihak Pertama boleh memilih antara :
(1). mempergunakan uang penggantian asuransi untuk  menggantikan kapal yang musnah dan menyerahkan  kapal pengganti tersebut kepada Pihak Kedua, dan dalam  hal yang demikian maka setiap ongkos dan biaya yang timbul akibat penyediaan kapal yang melebihi uang  penggantian asuransi akan menjadi tanggung jawab  Pihak Kedua, atau
(2). Mengakhiri perjanjian ini sejak tanggal musnahnya kapal  tersebut, kemudian memperhitungkan jumlah uang penggantian asuransi tersebut dengan kewajiban Pihak Kedua untuk membayar selurah biayabiaya yang telah disepakati. Apabila ada kelebihan maka uang sisa penggantian asuransi tersebut akan diserahkan kepada Pihak Kedua, namun apabila jumlah uang pengganti asuransi tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban Pihak Kedua, maka sisa kekurangan tersebut menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk melunasinya.
b. dalam hal kapal hanya rusak sebagian, maka Pihak Pertama akan menggunakan uang pengganti asuransi untuk memperbaiki kapal tersebut. Apabila uang pengganti asuransi tidak cukup, maka sisa kekurangan tersebut menjadi tanggungan jawab Pihak Kedua untuk melunasinya.

Pasal 8.

PAJAK DAN BEABEA LAIN
1.       Segala pajak yang timbul dan/atau berhubungan dengan  perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab .........................
2.       Bea balik nama dan semua ongkosongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan akta ini kepada Pihak Kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
3.       Dendadenda dan lainlainnya yang berhubungan dengan perjanjian ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua. –

Pasal 9.

PELUNASAN DIMUKA
            Pihak Kedua dapat melunasi dimuka seluruh kewajiban  pembayaran berdasarkan perjanjian ini. Dengan adanya pembayaran  lebih awal tersebut, maka cara pembayaran yang telah diatur dalam  Pasal 3 perjanjian ini menjadi tidak berlaku.   

Pasal 10

KELALAIAN DAN AKIBATAKIBATNYA
1.       Pihak Kedua dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajiban  (wanprestasi) dan kelalaian tersebut tidak perlu dibuktikan,  apabila terjadi keadaan sebagai berikut :
a.      Pihak Kedua tidak memenuhi atau gagal memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini khusus tetapi tidak terbatas pada kewajiban untuk membayar harga sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan/atau ;
b.     Pihak Kedua membatalkan rencana pembelian kapal diakhir masa sewa.
c.      Telah terjadi tindakan yang sangat mempengaruhi hakhak Pihak Pertama atas kapal termasuk tetapi tidak terbatas pada penyitaan atau ancaman penyitaan atas kapal oleh pihak manapun juga termasuk pihak berwajib dan/atau ;
d.     Pihak Kedua telah menelantarkan kapal atau tidak memenuhi kesanggupannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6    perjanjian ini, dan/atau ;
e.      Pihak Kedua melakukan pemindahan penguasaan hak atas kapal tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama.
2.       Dengan terjadinya salah satu atau lebih keadaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, berakibat :
a.      Semua pembayaran yang telah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika dan sekaligus oleh Pihak Kedua, dan semua biaya yang dikeluarkan Pihak Pertama menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
b.     Mengakhiri hakhak Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini, menarik kembali kapal dan menuntut kerugian langsung atau tidak langsung sejauh diperkenankan undangundang.
3.       Dalam hal Pihak Pertama menghendaki untuk menarik kembali kapal, maka Pihak Kedua tidak mempunyai hak untuk menuntut adanya pemberitahun sebelumnya dan mengganti segala kerugian yang timbul karena adanya penarikan kembali tersebut, selanjutnya memberikan persetujuan yang tidak dapat ditarik atau dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Pihak Pertama untuk memindahtangankan kapal dengan cara apapun pada pihak lain yang dipandang baik oleh Pihak Pertama.
4.       Untuk keperluan sebagaimana disebut dalam ayat 3 pasal ini,  maka Pihak Kedua memberikan kuasa yang tidak dapat  dibatalkan atau dicabut kembali karena sebab apaun juga kepada Pihak Pertama untuk memasuki dan menguasai kapal tersebut dan menyetujui bahwa tindakan Pihak Pertama untuk memasuki dan menguasai kembali kapal tersebut bukan merupakan tindakan yang melawan hukum.

Pasal 11

BERAHIRNYA PERJANJIAN
1.       Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia, perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya, yaitu dengan telah dilaksankan seluruh ketentuanketentuan dan kesepakatankesepakatan yang ada. Disamping itu perjanjian ini juga dapat diakhiri karena sebabsebab sebagai berikut :
a.      Musnahnya kapal sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat 3 huruf a  angka 2.  
b.     Pembayaran lebih awal sebagaimana dimaksud oleh pasal 9.
c.      Pihak Kedua telah lalai memenuhi segala kewajibannya (wanprestasi) sebagaimana telah dinyatakan dalam pasal 10  ayat 1.
d.     Terjadi keadaan ekonomi atau perubahanperubahan  kebijakan pemerintah yang menurut penilaian Pihak Pertama  mengakibatkan kemunduran usaha Pihak Kedua.
e.      Apabila menurut pendapat Pihak Pertama telah terjadi  perubahan materiil yang cukup besar, yang mempengaruhi keadaan keuangan atau kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan kewajiban pembayaran atau harta kekayaan Pihak Kedua mengalami kemunduran yang sedemikian rupa  sehingga menurut pertimbangan Pihak Pertama semata Pihak  Kedua tidak akan mampu untuk melakukan kewajiban  pembayaran.
f.       Ada permohonan kepailitan yang diajukan bagi Pihak Kedua, atau Pihak Kedua telah dinyatakan pailit atau diletakkan dibawah pengampuan (curatele) atau meminta penundaan pembayaran melalui pengadilan.
g.     Pihak Kedua menghentikan kegiatan usahanya karena sebab apapun juga dan/atau dilikwidasi.
2.       Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d, e, f dan g tersebut diatas maka dengan mengesampingkan berlakunya ketentuanketentuan dalam pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata, Pihak kedua atau kuasanya atau wakilnya yang sah berkewajiban untuk :
a.      Melakukan pelunasan kewajiban pembayaran yang masih terutang seketika dan sekaligus untuk seluruhnya, atau  ;
b.     Menyerahkan kembali kapal kepada Pihak Pertama ditempat yang sepakati dalam keadaan baik dan terpelihara.   
Pasal 12.
FORCE MAJEUR
Yang dimaksud dengan force majeur adalah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran, kerusuhan, bencana alam, perang dan  embargo dari  pihak ketiga diluar kehendak para pihak, sehingga  menyebabkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak  selama lebih dari 6 (enam) bulan, maka perjanjian ini dapat dibatalkan  secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 13.
TAMBAHAN ATAU PERUBAHAN
1.   Apabila ada halhal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini,  maka para pihak sepakat untuk melakukan penambahan atau  perubahan perjanjian dalam suatu addendum atau perjanjian  tambahan yang merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan  dari perjanjian ini.
2.   Setiap kesepakatan atas penambahan atau perubahan terhadap  perjanjian ini mengikat dan wajib ditandatangani oleh para pihak yang memiliki kekuatan hukum yang setara.
Pasal 14.
LAINLAIN
1.   Segala suratmenyurat dan komunikasi antara para pihak harus
ditujukan ke alamat masingmasing pihak, sebagaimana tercantum  di bagian awal perjanjian ini dan apabila terjadi perubahan alamat,   maka pihak yang alamatnya berubah harus segera menyampaikan  perubahan alamat tersebut kepada pihak lainnya.
2.   Perjanjian ini merupakan dokumen yang mengatur pokokpokok  hubungan antara para pihak dan apabila terdapat pertentangan  dengan ketentuan yang terdapat dalam dokumendokumen yang  dibuat sebelum dokumen ini, maka ketentuan dalam perjanjian ini  yang berlaku.
Pasal 15.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
     Segala perselisihan yang mungkin terjadi terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini mulamula, dengan itikad baik, dalam waktu yang segera dan sesingkatsingkatnya, akan diselesaikan dengan mekanisme musyawarah mufakat.
     Apabila dengan musyawarah untuk mufakat tetap tidak  tercapai kesepakatan yang mengikat, maka para pihak sepakat  untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dan segala akibatnya  dengan memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang  umum  dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri  di ........ dengan tidak menutup kemungkinan pada Pengadilan lain di wilayah Republik Indonesai.
DEMIKIAN AKTA INI
     Dibuat dan dilangsungkan di Surabaya, pada pada waktu seperti tersebut diatas dengan hadirnya saksisaksi :
1.   Doriani Romboni
2.   Januarta Vikan Madesta
 keduanya pegawai kantor Notaris.
     Setelah akta ini oleh saya, Notaris, dibacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda  tangani oleh para penghadap, para saksi tersebut dan saya, Notaris.
     Dibuat dengan