Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada 
peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang 
Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam 
KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal
 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun 
“aturan main” yang jelas tentang Yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof  tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
- Pendirian
 - Pengesahan
 - Pengumuman
 
1.      Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih 
(“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan 
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri 
Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, 
ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali 
untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang 
asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Pengesahan
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian 
yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang 
dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah 
tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan 
diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan 
oleh Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan 
alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil 
dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan 
pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan 
diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, 
ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3.      Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum 
wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman 
akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus 
diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian 
disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa 
selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab 
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, 
dan pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan 
hukum.
Spesifikasi produk paket pendirian yayasan
** Pesan nama
** Akta Pendiri
** Pengesahan SK pengadilan
** Pesan nama
** Akta Pendiri
** Pengesahan SK pengadilan
Q_Q  Biaya : Rp. 4.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
