Halaman

Selasa, 10 Juli 2012

MENDIRIKAN YAYASAN

Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun “aturan main” yang jelas tentang Yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof  tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
  1. Pendirian
  2. Pengesahan
  3. Pengumuman
1.      Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Pengesahan
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3.      Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.
Spesifikasi produk paket pendirian yayasan
**  Pesan nama
**  Akta Pendiri
**  Pengesahan SK pengadilan

Q_Q  Biaya : Rp. 4.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Q_Q  Call/sms : 081 231 941 448


MENDIRIKAN USAHA DAGANG (UD)

Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.

Syarat Pendirian ud:
  1. KTP Pendiri usaha min : 2 orang
  2. Surat Kepemilikan Gedung (Sewa menyewa)
  3. Surat Pengantar RT dan RW apabila di rumah atau di Ruko
  4. Foto 3x 4 = 2 Lbr
  5. NPWP Direktur
  6. Mengisi Form isian Pendirian UD .
Dokumen yang didapat dalam pendirian UD :
  1. DOmisili Usaha
  2. NPWP Perusahaan
  3. SIUP (Surat Ijin Usaha Pendangangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Q_Q Biaya : Rp. 750.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Q_Q Call/sms : 081 231 941 448

 

MENDIRIKAN PERSEROAN KOMANDITER (CV)

CV bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan atau firma yang didalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta, atau tenaga namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. atau bisa di artikan juga perseroan komanditer atau CV adalah Badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melekukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia
Untuk pendirian CV tidak diperlukan pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah, Akan tetapi tidak adanya pengecakan nama terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.
Sfesifikasi Produk Paket Pendirian CV
**  Akta Pendiri
**  Pengesahan pengadilan negeri
**  NPWP
**  SIUP
**  TDP
Q_Q  Biaya Rp. 1.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Q_Q  Call/sms : 081 231 941 448

 

MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang memilik perseroan terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti ; industri, perdagangan pelayaran, pariwisata, jasa kontruksi, transportasi jasa, pertambangan, agrobisnis, properti, dll.

Syarat- Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
1. KTP/Pasport pendiri,
2. KTP/Pasport Calon Direksi,
3. NPWP calon Direktur utama / Direktur,
4. Bukti Modal yang disetor
5. Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
6. NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )
7. Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :
8. KTP/Pasport pendiri,
9. KTP/Pasport pengurus
10. NPWP calon direktur
11. Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
12. NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)
Spesifikasi Produk
1. Domisili Kelurahan
2. TDP
3. NPWP
4. SIUP
5. Akta pendiri notaris
6. SK Menkeh
7. BNRI

Q_Q Biaya : 6.500.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Call/sms : 081 231 941 448